Pasal 1
Lomba merpati balap sprint diperuntukan hanya untuk anggota Persatuan Penggemar Merpati Balap Sprint Indonesia dan Undangan.
Pasal 2
Pendaftaran Merpati langsung ke meja panitia dengan mengisi formulir, isilah nama Merpati, warna jantan dan betinanya, kota asal, sesuai dengan tempat dan kedudukan pemilik (ketentuan kepemilikan pada burung pada saat mengikuti lomba-lomba nasional : setiap burung dapat berubah kepemilikannya selama musim berlomba tahun berjalan, bilamana ada perubahan maka POINT yang telah didapat TETAP dan tidak dibenarkan merpati mempunyai dua nama, apabila terjadi maka point yang telah didapat keduanya dihilangkan), nama Joki, nama pemilik, Nomor Kartu Tanda Anggota dan Nomor Cincin. Pendaftaran dibuka jam 10:00 dan ditutup jam 12:00 atau jam dapat dirubah dan panitia diharuskan memberitahukan sehari sebelumnya, tidak ada pendaftaran kembali kecuali daftar ulang bagi merpati yang kalah pada babak pertama dan pendaftaran ulang harus melampirkan bukti pendaftaran pertama. Inipun tergantung dari keadaan cuaca dan jumlah peserta, jika cuaca atau jumlah peserta menurut panitia tidak memungkinkan atau melampaui batas, maka daftar ulang ditiadakan atau dibatasi.
Pasal 3
Setiap lomba akan dimulai, lapangan harus dikosongkan dan Joki dengan didampingi satu orang pendamping untuk segera masuk patik berdasarkan nomor urut pelepasan melalui pengocokan kartu dan kartu tersebut diserahkan kepada panitia sebelum Joki memasuki patiknya. Joki dilarang keluar patik sebelum wasit menentukan pemenangnya. Juri dan Hakim Juri dapat mendiskualifikasi Joki yang secara sengaja tidak naik patek pada nomor urut yang telah ditetapkan. Bilamana terjadi Joki memasuki patik bukan pada nomor urutan yang benar, maka merpati milik Joki yang salah tersebut dinyatakan kalah, sedangkan untuk kedua merpati yang ada urutan pelepasan tersebut dinyatakan draw, pelanggaran terhadap ketentuan ini dinyatakan kalah atau diskualifikasi.
Pasal 4
Bagi peserta yang telah menerima nomor pelepasan, segera memberangkatkan merpatinya dan apabila terjadi keterlambatan pengiriman merpati ke pelepasan, Juri Lepas dapat mendiskualifikasi dan penerbangan dilakukan secara bertahap atau gelombang demi gelombang dan diberikan waktu untuk mengelop merpati sebelum pelepasan gelombang selanjutnya dilakukan.
Pasal 5
Merpati tertukar, terlepas baik sengaja atau tidak, maka merpati dinyatakan kalah. Kecuali di babak pertama tertukar dan untuk selanjutnya merpati tersebut namanya harus tetap sesuai nama awal dan melaporkan ke petugas. Panitia tidak memberikan toleransi atas kelalaian peserta lomba. Joki pelepas dan Joki finish harus diberi rekaman nomor pelepasan oleh petugas atau panitia.
Pasal 6
Sebelum melepaskan merpatinya, pelepas diharuskan menyerahkan nomor urut pelepasannya ke petugas pelepasan dan Juri Lepas diwajibkan meminta nomor urut pelepasan dan kedua pelepas harus segera masuk kedalam lingkaran patik pelepasan yang telah tersedia dan diawasi oleh wasit pelepasan, bila merpati dilepas dengan pelepas berada diluar lingkaran patik, maka merpati tersebut dinyatakan kalah atau diskualifikasi. Jika merpati yang dilepas tidak mau terbang, pelepas diperbolehkan melepas kembali paling banyak 3 (tiga) kali termasuk pelepasan pertama, lebih dari itu maka merpati tersebut dinyatakan kalah atau diskualifikasi, pada saat pelepasan kembali, pelepas harus berada didalam lingkaran patik semula.
Pasal 7
Merpati dinyatakan sah dilepas setelah mendapat aba-aba lengkap, siap dilanjutkan bunyi peluit (priit) atau tanda bunyi yang lain oleh wasit pelepasan. Wasit pelepasan berhak mendiskualifikasi pelepas yang melepas merpatinya lebih dahulu (sebelum peluit berbunyi), dengan kata lain merpati yang bersangkutan dinyatakan kalah. Bila terjadi kedua pelepas tidak juga melepaskan merpatinya sampai lima hitungan setelah aba-aba lengkap, maka wasit pelepas berhak mewakili kedua pelepas tersebut dan merpati dilepaskan bersama oleh wasit pelepasan
Pasal 8
Setelah melepas merpatinya, pelepas tidak diperbolehkan melempar benda apapun, kearah merpati yang dilepas dan sanksi terhadap pelanggaran tersebut dinyatakan kalah atau diskualifikasi.
Pasal 9
Merpati dinyatakan sah menang jika merpatinya lebih cepat/lebih dulu hinggap, pada siku kebawah atau badan, kaki, ekor, sayapnya terpegang oleh Joki dan Joki harus berada didalam patik, barulah wasit finish menunjuk pemenangnya (penunjukkan yang terakhir). Setelah dinyatakan merpatinya menang, Joki harus melaporkan atau menyebut nama merpati dan kotanya kepengawas lomba di lapangan.
Pasal 10
Jika merpati jatuh ditanah atau hinggap ke penonton, maka merpati boleh diambil oleh Joki dengan kedua kaki tetap berada dalam patik. Jika kedua merpati hinggap diluar jangkauan tangan Joki tetapi masih disekitar daerah finish baik dipenonton maupun ditenda, wasit yang memutuskan memberikan kemenangan bagi merpati yang hinggap pertama ke Joki atau memberi keputusan draw.
Pasal 11
Patik harus diberikan dua warna yaitu merah dan putih.
Pemilihan patik dilakukan oleh joki yang mendapatkan nomor urut pertama pada setiap terbangannya dan joki selanjutnya mengikuti patik yang didapat joki pertama tersebut, dan apabila joki salah menempati patik dan joki satunya naik patik sebelahnya maka terbangan dinyatakan sah. Serta apabila joki salah menempati patik dan joki satu tidak naik patik maka joki yang salah patik tersebut burungnya didiskualifikasi.
Pendamping Joki yang menempati patik sebelah kiri, harus berada di sebelah kiri Jokinya dan pendamping Joki yang menempati patik sebelah kanan harus berada di sebelah kanan Jokinya. Pendamping Joki tidak boleh melambaikan topi atau benda lainnya yang dapat mengganggu Joki lawan, dan apabila merpati hinggap dipendamping joki dan diberikan kepada joki merpati dinyatakan kalah atau diskualifikasi setelah ada teguran maksimal 3 kali oleh panitia yang ditunjuk.
Posisi Juri dan hakim juri berada berseberangan.
Pasal 12
Joki dan Pendamping dilarang menangkap dengan sengaja merpati lawan (apabila dengan warna yang tidak sama/mirip), bilamana merpati lawan datang atau tertangkap/hinggap tanpa disengaja, maka bilamana memungkinkan Joki diharuskan melepaskan merpati tersebut ketanah secara baik-baik, Joki dilarang untuk memegang atau menghalangi merpati tersebut untuk kembali ke Jokinya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dinyatakan kalah atau diskualifikasi.
Pasal 13
Protes harus segera diajukan setelah kejadian dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk protes keputusan Juri finish, yang berhak protes hanya JOKI dan ditunjukan pada HAKIM JURI pada saat joki masih DIDALAM PATIK, hakim juri yang berhak menentukan protes tersebut layak diterima untuk diproses atau tidak, pada saat protes diajukan oleh joki.
Pengajuan protes mengenai masalah yang lain dapat diajukan diluar patik.
Lapor ke petugas panitia dengan menyebutkan nama merpati, nomor urut pelepasan.
Membayar uang protes sebesar 2 (dua) kali uang pendaftaran pada babak penyisihan dan pada 10 besar 5 kali uang pendaftaran dan pada semi-final dst uang protes sebesar 10 kali, kecuali lomba Galatama 1 kali uang pendaftaran (ditambah Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) bilamana JOKI/PEMILIK dari merpati yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan KTA-PPMBSI nya) dan bila keputusan dimenangkan oleh pemrotes, maka uang protes dikembalikan terkecuali uang TAMBAHAN Rp.50.000 nya tidak dapat dikembalikan. Dan uang tersebut dibagikan kepada juri, hakim juri dan juri pelepas.
Yang berhak MEWAKILI protes didalam memberikan keterangan hanya JOKI dari merpati yang bersangkutan.
Pemrotes dan lawanya harus bersedia dan taat pada ketentuan yang ditetapkan oleh Hakim Juri, Hakim Juri dapat membatalkan keputusan wasit juri finish hanya setelah melihat melalui bukti rekaman video atau computer yang ditayangkan minimal 3 (tiga) kali secara:
Perlahan-lahan, dan
Gambar per gambar, dan tidak dengan cara ditutup sehingga dapat dibuktikan secara jelas dan nyata pemenangnya dan Hakim Juri menyerahkan hasil penilaiannya secara tertulis kepada panitia. Keputusan Hakim Juri adalah MUTLAK.
Jika karena sesuatu hal bukti video atau computer tidak berfungsi, keputusan ditentukan oleh juri, hakim juri dan pengawas lomba. Serta apabila sejak awal video/computer tidak jalan, maka kedua merpati dinyatakan draw.
Jika pemrotes tidak melanjutkan proses protesnya atau batal maka untuk Joki yang sama apabila melakukan protes pada babak selanjutnya dihari yang sama akan dikenakan biaya protes sebanyak 2 kali lipat biaya protes yang berlaku.
Pemprotes sebelum melakukan protes terlebih dahulu harus membaca ketentuan yang ditetapkan, sebagai berikut:
Pemilik, Joki, Pendamping maupun pelepas dilarang keras melakukan/mengeluarkan kata-kata kotor terhadap Juri, Dewan Juri maupun Juri Pelepas, maka apabila terjadi akan dibeikan teguran sampai dengan tidak diperbolehkan melanjutkan lomba.
Pemilik, Joki, Pendamping maupun pelepas dilarang keras melakukan PEMUKULAN terhadap Juri, Dewan Juri dan Juri Pelepas, maka apabila terjadi akan dikenakan sangsi tidak boleh melanjutkan lomba dan sangsi berikutnya akan diproses oleh PPMBSI Pusat. Secara kekeluargaan atau hukum yang berlaku.
Keberatan tentang hasil protes bisa diajukan secara tertulis kepada Ketua Bidang Lomba PPMBSI Pusat.
Pasal 14
Jika terjadi kedua merpati berputar ditempat pelepasan, maka wasit pelepasan yang akan memutuskan untuk pelepasan merpati berikutnya, dengan ketentuan kedua merpati yang berputar tersebut tidak akan mengganggu merpati yang akan dilepaskan berikutnya tersebut, keputusan untuk kedua merpati yang berputar tersebut dinyatakan draw.
Pasal 15
Merpati yang dinyatakan draw berarti masuk babak berikutnya, kecuali pada lomba GALATAMA, dan babak perempat final pada Lomba Utama (sisa 8 merpati atau 4 nomor penerbangan) merpati harus terbang ulang sampai ada pemenangnya.
Pasal 16
Mulai babak perempat final Joki hanya dapat digantikan oleh Joki lain yang merpatinya tidak ada di perempat final tersebut.
Pasal 17
Pada babak I tidak ada Bye.
Pasal 18
Jika finalis ada 3 (tiga) merpati, maka undian menggunakan system Bye dan yang mendapatkan Bye langsung masuk babak berikutnya, apabila setelah pengundian terjadi hal-hal yang tidak memungkinkan untuk diterbangkan maka hadiah dan point dibagi sebagai berikut:
Yang mendapatkan Bye urutuan ke 1 dan ke 2 di jumlah dan hadiah dibagi 2 dan mendapatkan 1 bagian.
Yang tidak mendapatkan Bye jumlah 1 bagian ditambah hadiah dan point ke 3 dibagi 2.
Pasal 19
Jika pada lomba sisa 5 (lima) merpati ternyata 3 (tiga) diantaranya dari awal satu Joki, maka kelima merpati berhak mendapatkan Bye dengan cara diundi didepan peserta. Demikian pula pada final sisa 3 (tiga) merpati ternyata 2 (dua) diantaranya dari awal satu Joki, maka ketiga merpati berhak mendapatkan Bye dengan cara diundi didepan peserta.
Pasal 20
Selama cuaca memungkinan, kedua finalis wajib diterbangkan untuk menentukan juara Kesatu dan Kedua, Dan apabila salah satu finalis tidak mau terbang dengan sengaja, maka yang bersangkutan dinyatakan kalah, kecuali ada kesepakatan kedua belah pihak mengenai point.
Pasal 21
Pada Lomba Galatama hanya ada juara 1 (satu) dan 2 (dua) bila jumlah peserta 6 (enam) atau lebih. Bila peserta kurang dari 6 (enam) maka juaranya hanya 1 (satu). Apabila terjadi di semi final (2 terbangan), yang satu terbangan tidak mau terbang dan dinyatakan diskualifikasi oleh juri lepas, maka yang menjadi juara pertama dan kedua adalah merpati yang sudah terbang.
Pasal 22
Jika karena suatu hal Lomba Utama terpaksa dihentikan, maka keputusan panitia akan mengikuti keputusan sebagai berikut:
Babak I belum selesai, maka perlombaan dianggap batal dan uang pendaftaran dari kesemua merpati akan dikembalikan setelah dipotong 10 (sepuluh) % untuk panitia, piagam/piala dan nilai/point tidak dibagikan.
Mulai dari Babak ke II sudah berjalan sampai dengan babak III tetapi belum selesai, lomba dihentikan maka UANG PENDAFTARAN dibagikan pada sisa burung yang masih ada berdasarkan nomor penerbangan setelah dipotong 10 (sepuluh)% oleh panitia( bagi merpati yang menang mendapat 1 bagian, sedangkan untuk merpati yang belum terbang akan mendapat ½ bagian).
Mulai dari babak IV, lomba dihentikan, maka jumlah UANG HADIAH dibagikan berdasarkan Nomor Penerbangan. Pemenang mendapat satu bagian dan yang belum terbang mendapat setengah bagian, setelah hadiah dipotong sepuluh persen (10%) untuk Panitia. Piagam tidak diberikan begitu pula pointnya, untuk piala juga hak Panitia. Tapi jika sudah masuk 20 besar (merpati tinggal 20 pembalap) maka Piagam, Piala dapat diundi untuk Point dibagi rata.
Pasal 23
Panitia dalam menentukan pasangan terbang agar berpedoman mutlak pada unsur undian terbuka, adil dan terkendali dengan ketentuan sebagai berikut:
- a) Kecepatan dan kelancaran lomba sebagai tujuan, sehingga pendaftaran harus ditutup pada pukul 11:00 waktu setempat, atau atas ketentuan panitia.
- b) Prinsip: merpati PENGDA penyelenggara berpasangan dengan merpati para undangan/tamu luar kota, jika merpati PENGDA kota panitia belum/tidak ada yang mendaftar, maka sesama merpati tamu menjadi pasangannya dan oleh karena kelambatan/perbedaan waktu daftar sangat dimungkinkan pasangan dari satu PENGDA.
- c) Mulai babak pertama sampai selanjutnya (akhir), pengocokan kartu antar blok.
Pertimbangan merpati yang tidak bertemu hanyalah bagi merpati yang sejak awal satu PEMILIK dan PEMILIK yang mempunyai dua joki, terkecuali jumlah LAWANYA KURANG dari jumlah merpati satu PEMILIK tersebut dan apabila ada joki yang merpatinya dimiliki 2 atau lebih PEMILIK nya maka sejak babak awal bisa bertemu sesuai hasil undian. (jika terjadi dua ekor burung terakhir adalah SATU PEMILIK, maka lawan burung tersebut adalah nomor kocokan sebelumnya).
Pengadukan/pengacakan kartu dilakukan oleh seorang yang dianggap jujur dan adil dan seorang dari panitia, pengambilan kartu undian selalu diambil dari kartu teratas. Setiap akan mengambil satu kartu harus dikocok lebih dahulu, kedua kartu diambil dan dipasangkan secara tertutup.
Pemisahan/pemilihan kartu-kartu dengan motif memisahkan nama-nama merpati yang kuat atau yang diutamakan sangat tidak dibenarkan.
Pengundian diawasi oleh seorang Pengawas yang ditunjuk oleh PUSAT, ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan disamping meringankan tugas penyelenggara.
Panitia harus menempelkan hasil babak penyeisihan di papan pengumuman sehingga dapat dikontrol oleh para peserta lomba.
Pasal 24
Demi keberhasilan dan lancarnya lomba, bila Hakim Juri mendapat kesulitan di dalam membuat keputusan oleh karena ada kejadian yang tidak atau belum diatur di dalam peraturan lomba, maka panitia berhak melakukan musyawarah dengan Pengda Setempat dan Pengawas Lomba.
Pasal 25
Demi lancar, dan tertibnya penyelenggaraan lomba maka diwajibkan setiap peserta memahami untuk kemudian mentaati peraturan dan ketentuan yang ada. Apabila terdapat butir-butir yang kurang jelas, sebelum mendaftarkan merpatinya untuk mengikuti lomba, panitia penyelenggara menganggap peserta tersebut telah memahami dan akan mentaati seluruh peraturan.
Pasal 26
Dilarang keras berjudi di arena lomba, pelaku bertanggung jawab atas resiko yang diakibatkannya.
Pasal 27
Dengan ditetapkannya Peraturan Lomba Merpati Balap Sprint ini maka Keputusan Persatuan Penggemar Merpati Balap Sprint Indonesia Nomor: KEP-001A/PPMBSI/2006 tentang Peraturan Lomba Merpati Balap Sprint dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
0 comments:
Post a Comment